Home > Kebijakan Data Pribadi
TKG (sebelumnya Taekwang Industrial Group) (selanjutnya disebut sebagai 'perusahaan') menangani informasi pribadi sebagai berikut sesuai dengan Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi (selanjutnya disebut 'Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi') dan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi. Kami menetapkan dan mengungkapkan kebijakan untuk menangani subjek informasi dan keluhan terkait dengan segera dan lancar.
Pasal 1 Tujuan pemrosesan (pengumpulan dan penggunaan) informasi pribadi
Informasi pribadi yang diproses oleh perusahaan tidak akan digunakan untuk tujuan apa pun selain yang berikut ini, dan jika tujuan penggunaan diubah, tindakan yang diperlukan seperti memperoleh persetujuan terpisah sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi akan diterapkan.
1. Penyediaan layanan manajemen yang beretika
- Konfirmasi identitas, identifikasi pribadi, dan niat untuk bergabung sesuai dengan penggunaan layanan keanggotaan
- Menerima dan mengelola laporan manajemen etis
- Jajak pendapat
- Penyediaan layanan pengiriman surat lainnya yang terkait dengan manajemen etis
2. Lainnya
- Periksa fakta laporan dan pandu hasil pemrosesan
※ Ketika informasi pribadi dikumpulkan untuk tujuan lain atau tujuan penggunaan diubah, tujuan pengumpulan/pengumpulan item/periode penyimpanan informasi pribadi diberitahukan secara terpisah dan persetujuan tambahan diperoleh. Dalam hal ini, pengguna dapat menolak persetujuan, dan jika persetujuan ditolak, penggunaan layanan dapat dibatasi.
Pasal 2 informasi pribadi yang akan diproses dan metode pengumpulannya
Perusahaan mengumpulkan informasi pribadi berikut dari pengguna.
| Tujuan | Target | Koleksi Data | |
| Wajib | Opsional | ||
| Memberikan layanan manajemen etis | karyawan | Nama Perusahaan, Nama , Nomor kontak | Nomor kontak |
| informan (nama asli) | Nama, Alamat E-mail, Nomor kontak | - | |
| informan (anonim) | - | Nama, Alamat E-mail, Nomor kontak | |
※ Pada prinsipnya, perusahaan tidak mengumpulkan informasi pribadi dari pengguna di bawah usia 14 tahun, tetapi dalam kasus pengumpulan yang tidak dapat dihindari, itu dikumpulkan dan digunakan setelah mendapatkan persetujuan dari perwakilan hukum sebelumnya. Dalam hal ini, informasi minimum (nama, informasi kontak) yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dari perwakilan hukum dapat langsung dikumpulkan dari pengguna di bawah usia 14 tahun tanpa persetujuan dari perwakilan hukum.
Cara mengumpulkan informasi pribadi
- Pengumpulan online: Mengumpulkan informasi yang dimasukkan langsung oleh pengguna melalui situs web
Pasal 3 Periode pemrosesan/penggunaan dan penyimpanan informasi pribadi
1. TKG memproses dan menyimpan informasi pribadi hanya dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan yang diterima dari subjek informasi saat mengumpulkan informasi pribadi dan dalam jangka waktu yang diperbolehkan untuk pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan yang sah oleh perusahaan sesuai dengan hukum dan peraturan terkait. Tetapi Dalam hal penyelidikan atas pelanggaran hukum terkait sedang berlangsung, informasi tersebut akan disimpan sampai penyelidikan selesai.
2. Setiap periode pemrosesan dan penyimpanan informasi pribadi adalah sebagai berikut.
※ Informasi anggota: Sampai penarikan keanggotaan
※ Informasi informan: Sampai permintaan oleh orang tersebut untuk menghapus
Pasal 4 Prosedur dan metode pemusnahan informasi pribadi
Perusahaan memusnahkan informasi pribadi tanpa penundaan ketika informasi pribadi menjadi tidak diperlukan, seperti berakhirnya periode penyimpanan informasi pribadi atau pencapaian tujuan pemrosesan, dan prosedur serta metodenya adalah sebagai berikut.
1. Prosedur pemusnahan: Informasi pribadi yang menjadi alasan pemusnahan dipilih dan dimusnahkan tanpa penundaan kecuali undang-undang dan peraturan lain memerintahkan untuk menyimpan informasi pribadi.
2. Cara pemusnahan: Informasi pribadi yang direkam/disimpan dalam bentuk file elektronik menggunakan cara teknis yang tidak dapat direproduksi, dan informasi pribadi yang direkam/disimpan dalam dokumen kertas dimusnahkan dengan cara dihancurkan atau dibakar dengan mesin penghancur kertas.
※ Jika periode penyimpanan informasi pribadi yang disetujui oleh pengguna telah berlalu atau tujuan pemrosesan telah tercapai, jika informasi pribadi perlu disimpan sesuai dengan undang-undang lain, maka lokasi penyimpanannya berbeda.
Pasal 5 Penyediaan informasi pribadi kepada pihak ketiga
Saat mengumpulkan informasi pribadi pengguna, perusahaan memprosesnya hanya dalam tujuan yang disebutkan, Namun, informasi pribadi diberikan kepada pihak ketiga hanya dengan persetujuan pengguna sebelumnya atau jika itu termasuk dalam ketentuan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dan undang-undang lainnya, dan itu diperlukan untuk tujuan statistik dan penelitian akademis. bentuk yang tidak ada, proses persetujuan terpisah tidak dapat dilakukan.
Pasal 6 Pendelegasian pemrosesan informasi pribadi
Untuk memberikan layanan yang lancar, perusahaan mempercayakan tugas pemrosesan informasi pribadi berikut, dan sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, larangan pemrosesan informasi pribadi selain untuk tujuan melakukan tugas yang dipercayakan, perlindungan teknis/administratif tindakan, pembatasan penugasan kembali, manajemen/pengawasan, Hal-hal yang berkaitan dengan tanggung jawab wali amanat, seperti kompensasi atas kerusakan, ditentukan dalam kontrak, dll.
| Perusahaan wali amanat | Perusahaan konsinyasi |
| Uxis Inc. | Situs web manajemen etis dan pemeliharaan dan manajemen sistem |
| TKG TAEKWANG Vina, TKG TAEKWANG Moc Bai, TKG TAEKWANG Indonesia, KVF, TKG ECO MATERIAL VINA, TKG TAEKWANG CANTHO, TKG HUCHEMS, TKG ECHO MATERIAL, TKG AIKANG, Ylem Technology, Jeongsan Development, Jeongsan VINA, Taekwang Data System |
- Mengirim email seperti survei dan kampanye yang terkait dengan manajemen anggota dan manajemen etis - Selidiki laporan dan balas hasil pemrosesan - Namun, terbatas pada perusahaan yang berurusan dengan anggota |
Pasal 7 Hak/kewajiban subjek informasi (pengguna) dan cara menggunakannya
1. Sebagai subjek informasi (atau perwakilan hukum subjek), Anda dapat menggunakan hak-hak berikut.
- Permintaan untuk melihat informasi pribadi
- Permintaan koreksi/penghapusan informasi pribadi
- Permintaan untuk menangguhkan pemrosesan informasi pribadi
2. cara dan prosedur pelaksanaan hak
- Pelaksanaan hak berdasarkan hal tersebut di atas dapat disampaikan kepada departemen yang bertanggung jawab secara tertulis, e-mail, fax, dll setelah mengisi sesuai dengan Formulir Permintaan Akses Informasi Pribadi [Lampiran 8] Pemberitahuan Penanganan Informasi Pribadi Metode Kami akan mengambil tindakan yang relevan dalam waktu 10 hari, dan jika ada alasan penolakan atau pembatasan, kami akan memberitahu Anda tentang alasan pembatasan atau penolakan dan bagaimana mengajukan keberatan dalam waktu 5 hari.
- Jika subjek informasi meminta koreksi atau penghapusan kesalahan informasi pribadi, informasi pribadi tidak akan digunakan atau diberikan sampai koreksi atau penghapusan selesai.
- Hak subjek informasi dapat dibatasi sesuai dengan Pasal 35 ayat 5 dan Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi untuk meminta melihat dan menangguhkan pemrosesan informasi pribadi.
- Jika informasi pribadi ditetapkan sebagai target pengumpulan, informasi tersebut tidak dapat diminta untuk dihapus.
- Kami mengkonfirmasi apakah orang yang membuat permintaan, seperti permintaan untuk membaca, mengoreksi atau menghapus, atau meminta penangguhan pemrosesan, adalah orang atau agen yang sah menurut hak subjek informasi.
Pasal 8 Tindakan untuk memastikan keamanan informasi pribadi
Perusahaan mengambil langkah-langkah berikut untuk memastikan stabilitas informasi pribadi.
1. tindakan manajemen
- Kami membuat dan menerapkan rencana manajemen internal untuk manajemen informasi pribadi yang aman.
- Kami melakukan pendidikan keamanan informasi bagi para penangan informasi pribadi secara rutin minimal setahun sekali.
- Kami meminimalkan dan mengelola jumlah orang yang dapat mengakses informasi pribadi penting seperti informasi identifikasi unik dan informasi sensitif.
2. tindakan teknik
- Informasi pribadi kunci dienkripsi dan hak akses dikelola secara berbeda sehingga hanya mereka yang diperlukan untuk pekerjaan yang dapat mengaksesnya.
- Dengan mengoperasikan sistem kontrol akses server dan perangkat pencegahan pemalsuan catatan akses, kami memblokir akses yang tidak sah dan menanggapi gangguan eksternal seperti peretasan.
- Program keamanan dipasang untuk mencegah transmisi informasi pribadi yang tidak sah ke luar
3. Tindakan fisik
- Ada pengoperasian area perlindungan untuk mengendalikan akses keluar masuk ruangan seperti ruang komputer dan ruang penyimpanan data.
Pasal 9 Penanggung jawab perlindungan informasi pribadi dan departemen yang bertanggung jawab
1. Untuk melindungi informasi pribadi dan menangani keluhan terkait informasi pribadi, perusahaan telah menunjuk penanggung jawab perlindungan informasi pribadi dan departemen yang bertanggung jawab sebagai berikut.
[Petugas Perlindungan Informasi Pribadi]
Nama: Park Seung Pil(Sean Park)
Departeme : security team
Nomor kontak : 055-330-1992
E-mail : sean.park@taekwang.com
[Departemen Informasi Pribadi]
Departemen : security team
Nomor kontak : 055-320-2321
E-mail: security@taekwang.com
Informasi jam kerja : (Senin~Jumat) 08:00~17:00, (sabtu~minggu) tutup
2. Jika Anda perlu melaporkan atau berkonsultasi tentang pelanggaran informasi pribadi lainnya, silakan hubungi organisasi berikut.
- Korea Internet & Security Agency (http://privacy.kisa.or.kr Nomor kontak : 118)
- Korea Privacy Infringement Report Center (http://www.privacy.go.kr Nomor kontak : 02-2100-1737)
Pasal 10 Hal-hal yang berkaitan dengan perubahan kebijakan pemrosesan informasi pribadi
1. Kebijakan pemrosesan informasi pribadi ini berlaku mulai 1 Maret 2022.
2. Kebijakan pemrosesan informasi pribadi perusahaan dapat diubah sesuai dengan perubahan/perubahan undang-undang terkait, perubahan kebijakan pemerintah, peraturan operasi internal perusahaan, atau perubahan teknologi keamanan. Kami akan memberi tahu Anda melalui situs web TKG manajemen etika (http:// etika.tkgroup.co.kr).