Home > Standar Etika > Peraturan Penerapan Standar Etika

Standar Etika

Manajemen Etika Taekwang Group menjunjung tinggi hukum dan peraturan, serta berusaha
memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan melalui pelaksanaan aktivitas perusahaan
dengan baik dan transparan.

Peraturan Penerapan Standar Etika

1. Prinsip Dasar
(1) Anda tidak boleh memberikan, menunjukkan keinginan untuk menyediakan, meminta, atau berjanji memberikan uang atau sejenisnya kepada pemangku kepentingan. Jika pemangku kepentingan memberikan hadiah, uang atau sejenisnya, maka harus ditolak dengan sopan atau dikembalikan.
(2) Jika penerimaan hadiah tidak dapat dihindari, maka harus melaporkannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(3) Pasangan dan kerabat dekat sampai sepupu dari staf eksekutif dan karyawan juga diberlakukan peraturan yang sama, tidak boleh menerima atau menyediakan hadiah kepada pemangku kepentingan.
(4) Pemangku kepentingan adalah individu atau kelompok (pelanggan, anggota, pemegang saham, mitra, negara, pegawai pemerintah, dan lain-lain) yang dapat menerima pengaruh secara langsung dari pelaksanaan pekerjaan Anda.
Tipe hadiah yang dasar adalah seperti di bawah ini, termasuk semua jenis kegiatan yang pada umumnya termasuk pada kegiatan penyogokan.
Uang suap (uang dan segala bentuk hadiah termasuk voucher dan saham), hiburan dan kenyamanan, serta fasilitas
Pinjaman (benda bergerak dan tanah/bangunan), pembayaran pinjaman atau garansi pinjaman dan pinjaman uang tunai
Jaminan untuk masa depan (janji untuk memberikan pekerjaan setelah keluar dari perusahaan sekarang, janji untuk penandatangan kontrak transakti, dsb.)
Akan tetapi, keadaan di bawah ini diakui sebagai pengecualian.
Barang atau cinderamata untuk acara atau promosi yang lazim dan diberikan kepada banyak orang yang tidak spesifik
Barang yang disediakan oleh atasan kepada anggota bawahannya dengan tujuan penghiburan, penyemangat, penghargaan, dan lain-lain
Hadiah perpisahan yang lazim antar sesama anggota karena berhenti kerja, pindah, dan lain-lain
Hadiah, ucapan berupa uang untuk belasungkawa atau perayaan, ucapan berupa uang sewajarnya sesuai dengan tujuan yakni saling membantu;
Menyediakan hadiah kepada pegawai pemerintah untuk alasan kelancaran kinerja pekerjaan, pemberian selamat, formalitas, atau alasan sosial selama dalam batas yang diizinkan oleh peraturan hokum yang terkait
2. Jenis-jenis Hadiah (Suap) dan Standar Pelanggaran Kebijakan Etika
(1) Penyuapan secara langsung
① Kasus menerima uang dan barang berharga dilakukan secara langsung antara penerima dengan pemangku berkepentingan (stakeholder)
② Kasus menerima uang dan barang berharga yang dilakukan secara tidak langsung dari stakeholders melalui teman, kerabat dan keluarga.
(2) Penyuapan secara tidak langsung
① Jika atasan menerima suap dari suatu pihak kemudian memberikannya kepada bawahan
② Kasus menerima uang dan barang berharga yang dilakukan secara tidak langsung dari stakeholders melalui teman, kerabat dan keluarga;
③ Jika Anda menerima suap dari suatu pihak dan memberikannya kepada yang selevel dengan Anda
(3) Standar Pelanggaran Kebijakan Etika
Pada prinsipnya, jika uang dan barang berharga keadaannya diterima secara langsung atau tidak langsung dari stakeholders, semuanya dianggap melanggar kode etik.
3. Uang Suap (Uang dan hadiah termasuk yang berbentuk saham)
A. Tindakan dan Standar Penilaian
Kategori Contoh Ketentuan Perilaku Keterangan
Uang suap Uang tunai, cek, keanggotaan golf, voucher, tiket pertunjukan, kepemilikan saham, dsb. Dilarang  
Hadiah Produk barang, hadiah e-ticket, promosi penjualan, diskon pembelian, dsb. Laporan, dilarang melebihi batas maksimum
• Batas maksimum : 1 kali maks. IDR 150,000, 1 tahun maks. IDR 1,500,000
• Promosi penjualan dan diskon pembelian yang berlaku bagi siapa saja diperbolehkan
Uang ucapan selamat/dukacita Uang ucapan selamat/dukacita, hadiah ucapan selamat/dukacita (rangkaian bunga/tanaman, dsb.) Dilarang memberi tahu dengan Kepada pihak luar, dilarang melebihi batas maksimum
• Uang ucapan selamat/belasungkawa/karangan bunga maksimal IDR1,250,000. Untuk pejabat publik maksimal IDR650,000.
• Hadiah ucapan selamat/dukacita: bernilai maks. IDR550,000 dan masih dalam cakupan norma sosial
Beban biaya Biaya hiburan, biaya jamuan makan, dan biaya pribadi lainnya (membebankannya kepada pihak lain) Dilarang
• Jika tidak dapat dihindari maka dibayarkan kembali di saat kemudian
B. Prosedur Penyelesaian ketika Mendapat Uang Suap (Kebijakan Perilaku)
(1) Memberi atau menerima uang dengan stakeholders dilarang dengan alasan apapun, dan jika Anda menerima uang, Anda harus menolak atau mengembalikannya dengan sopan.
(2) Jika uang suap diterima, maka harus melaporkannya dengan mengisi "Formulir Laporan Taekwang Clean" dan memprosesnya dengan cara di bawah ini.
① Uang suap harus ditransfer kembali kepada pihak pemberi atau perusahaan yang bersangkutan dengan cara yang dapat dibuktikan dengan mencantumkan nama penerima uang suap.
② Untuk mencegah terulangnya kasus yang sama, kirimkan surat atas nama eksekutif perusahaan kepada CEO pihak yang memberi uang suap tersebut dengan mengungkapkan alasan pengembalian dan terima kasih yang disertakan dengan fotokopi bukti transfer uang.
③ Laporkan hasil penyelesaian uang suap kepada Sekretariat Etika dengan menyertakan formulir laporan dan fotokopi bukti transfer.
(3) Laporan pengembalian uang suap harus dilakukan sesuai dengan prosedur pelaporan yang berlaku.
c. Prosedur yang Berlaku ketika Mendapat Suap berupa Hadiah (Kebijakan Perilaku)
(1) Pada prinsipnya, menerima hadiah dari pihak yang berkepentingan dilarang, dan jika Anda menerima hadiah, Anda harus menolak atau mengembalikannya dengan sopan.
(2) Akan tetapi jika tanpa disadari hadiah tersebut sudah diterima atau benar-benar tidak dapat ditolak langsung atau dikembalikan, maka hal ini harus ditangani dengan mengikuti prosedur seperti di bawah ini.
① Untuk hadiah maksimal bernilai IDR 150,000 (per 1 kali permberian hadiah), jika total hadiah yang di terima dalam 1 tahun tidak melebihi IDR 250,000dan, maka hal ini diperbolehkan. Hal ini juga harus dilaporkan kepada kepala departemen tempat Anda bekerja.
② Untuk hadiah yang bernilai lebih dari IDR 150,000 (per 1 kali pemberian hadiah) atau jumlah total dalam 1 tahun melebihi IDR 250,000dan, maka setelah melapor kepada kepala departemen tempat Anda bekerja, Anda harus melaporkan kepada Sekretariat Etika dengan mengisi "Formulir Laporan Taekwang Clean" dan memprosesnya dengan cara di bawah ini sesuai dengan jenis hadiah tersebut.
a. Barang yang dapat dikirimkan (hadiah yang tidak akan rusak karena faktor waktu: set hadiah, minuman keras, dll.)
Mengirimkan kembali hadiah tersebut atas nama eksekutif perusahaan yang dialamatkan kepada perusahaan pihak pemberi hadiah. Untuk mencegah terulangnya kasus yang sama, kirimkan surat atas nama eksekutif perusahaan kepada CEO pihak yang memberi uang suap tersebut dengan mengungkapkan alasan pengembalian dan terima kasih.
b. Barang yang tidak dapat dikirimkan (hadiah yang dapat rusak karena faktor waktu: ikan, daging, dll.)
Apabila pengembalian barang tidak memungkinkan, jika barang tersebut bukan barang mahal/barang mewah, setelah melaporkannya kepada kepala tim dan mendapat persetujuan, laporkan kepada Sekretariat Etika, kemudian hadiah tersebut dapat disumbangkan untuk menolong mereka yang kurang beruntung. Hadiah diberikan kepada yayasan sosial seperti panti jompo, panti asuhan, institusi keagamaan, dsb. yang berlokasi di dekat perusahaan pihak yang memberi hadiah atas nama CEO perusahaan tersebut. Kemudian melampirkan bukti penerimaan hadiah dari penerima sumbangan yang mencantumkan keterangan dan jumlah hadiah.
Kemudian untuk mencegah terulangnya kasus yang sama, kirimkan surat atas nama eksekutif perusahaan kepada CEO pihak yang memberi uang suap tersebut dengan mengungkapkan alasan pengembalian dan terima kasih yang disertakan dengan fotokopi bukti penerimaan hadiah dari penerima sumbangan.
c. Kirimkan bukti hasil penyelesaian masalah seperti formulir laporan, surat, dan fotokopi bukti penerimaan hadiah dari penerima sumbangan kepada Sekretariat Etika
3. Jika isi telampir tidak tercantum dengan jelas dan tidak mudah untuk mengambil penilaian, sebelumnya diskusikanlah terlebih dahulu dengan Sekretariat Etika; atau Anda dapat mengambil sikap dengan pertimbangan hati-hati dan melaporkan penyelesaian hasil penyelesaian masalah menurut prosedur pelaporan yang berlaku.
D. Prosedur untuk Uang Ucapan Selamat/Dukacita
(1) Dalam hal memberikan uang ucapan selamat, belasungkawa dan lainnya diperbolehkan dalam lingkup norma sosial.
① Uang selamat/dukacita: Jumlah uang ucapan selamat dan belasungkawa diperbolehkan dalam batas 100.000 won (+Rp. 1.300.000) untuk pernikahan pekerja dan anggota keluarga dekat mereka. Namun, jumlah uang yang diterima oleh pejabat publik tidak boleh lebih dari 50.000 won (+Rp. 650.000) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
② Hadiah selamat/dukacita: Diperbolehkan diterima asalkan berupa hadiah yang sesuai norma yang berlaku secara umum (seperti rangkaian bunga, tanaman, dll.)
③ Karena pengembalian hadiah ucapan selamat untuk kenaikan jabatan yang berupa rangkaian bunga/tanaman dapat menyebabkan rusaknya citra yang bisa berpengaruh pada bisnis dan moral perusahaan, maka hadiah dapat disimpan di ruang kantor penerima. (Hadiah ucapan selamat kenaikan jabatan untuk sesama karyawan atau anak perusahaan Taekwang tidak boleh menggunakan dana perusahaan)
(2) Karena berita gembira/berita dukacita dapat membuat suatu pihak terbebani, maka dilarang melakukan hal-hal di bawah ini secara sengaja.
Mengirimkan selebaran informasi kepada suatu pihak (berupa e-mail, surat, faks, dll.)
Menuliskan berita pada papan komunikasi yang dapat dilihat oleh pihak luar.
Memberi tahukan berita gembira/dukacita baik secara langsung maupun melalui pimpinan, rekan kerja, atau bawahan.
E. Larangan Pembebanan Biaya (Memindahkan beban biaya hiburan dan makan kepada pemegang saham)
(1) Dilarang mengadakan hiburan atau jamuan makanan untuk keperluan bisnis dengan menyertakan suatu pihak dan membebankan biaya kepada pihak tersebut atau memperlihatkan bukti pembayaran dan meminta ganti biaya kepada pihak tersebut.
(2) Ketika berjanji untuk bertemu dengan suatu pihak di suatu tempat seperti restoran dan pihak tersebut membayarkan biaya yang timbul terlebih dahulu, laporkan hal tersebut kepada kepala departemen dan harus mengganti biaya yang sudah dibayarkan kepada pihak tadi dengan uang perusahaan.
4. Hiburan dan Perlakuan Khusus
A. Tindakan dan Standar Penilaian
Kategori Contoh (Hiburan yang dilarang) Ketentuan Perilaku Keterangan
Makanan Dilarang melebihi batas maksimum
• Batas maksimum : maks. 30 ribu won per orang, maks. 300 ribu won per jamuan.
Minuman keras Hiburan malam seperti room salon, karaoke bar, night club, dll. serta hiburan mewah lain Dilarang
Permainan Go-stop, kasino dan permainan judi lainnya. Dilarang
Olahraga Golf, ski dan olahraga mewah lainnya Dilarang
Dilarang melakukan pertemuan dengan suatu pihak yang belum mendapat persetujuan resmi dari perusahaan untuk tujuan memberi hiburan
Fasilitas Peristirahatan Pemandian uap, panti pijat, barbershop mewah, sauna mewah dan tempat fasilitas lainnya Dilarang
B. Prosedur Penyelesaian ketika Mendapat Hiburan dan Perlakuan Khusus (Kebijakan Perilaku)
(1) Hiburan untuk tujuan bisnis seperti menyediakan jamuan makan atau hiburan lain yang masih berada dalam tahap normal diperbolehkan, asalkan masih dalam nilai yang wajar dan tidak melanggar hukum ataupun dilarang dalam praktek kerja.
(2) Walaupun hanya dalam berbentuk jamuan makan untuk tujuan kerja sama bisnis, jika dinilai melebihi batas maksimum yang sudah ditentukan atau termasuk dalam kategori hiburan atau perlakuan khusus yang dilarang maka harus dihindari atau dapat dikenakan sanksi.
(3) Kecuali untuk pertemuan resmi atau telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari perusahaan maka dilarang menerima perlakuan khusus atau hiburan untuk kegiatan olahraga seperi golf, ski, dsb. yang biayanya dibebankan kepada suatu pihak.
(4) Jika menerima hiburan atau perlakuan khusus dari suatu pihak, maka harus melaporkannya dengan mengisi “Formulir Taekwang Clean”. Batas maksimum untuk jamuan makan adalah 30 ribu won per orang dan maksimum 300 ribu won per jamuan.
(4) Jika menerima hiburan atau perlakuan khusus dari suatu pihak, maka harus melaporkannya dengan mengisi “Formulir Taekwang Clean”. Batas maksimum untuk jamuan makan adalah 30 ribu won per orang dan maksimum 300 ribu won per jamuan.
5. Pemberian Fasilitas
a. Tindakan dan Standar Penilaian
Kategori Contoh Ketentuan Perilaku Keterangan
Bantuan perjalanan bisnis Fasilitas kendaraan (penyediaan tiket kereta/pesawat/bis, dsb.) Fasilitas akomodasi (penginapan, makanan, dsb,) Harga yang pantas Ketika menggunakan fasilitas suatu pihak ntuk efektifitas kerja, maka bayar dengan harga yang pantas
Bantuan liburan pribadi Fasilitas kendaraan, penginapan, informasi wisata, dll. pada saat liburan pribadi Dilarang
Peralatan kantor Bantuan biaya ketika departemen berpindah tempat Bantuan peralatan kantor (jam dinding, tisu, dll.) Dilarang Jika tidak dapat dihindari maka diperbolehkan asal masih dalam batas hadiah
Sponsor/dukungan Sponsor untuk acara internal kantor (uang suap, barang, fasilitas kendaraan, dll.) Acara undangan yang diadakan suatu pihak yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Dilarang Dilarang berpartisipasi dalam acara undangan pihak tertentu kecuali mendapat persetujuan resmi dari perusahaan terlebih dadulu
B. Prosedur Penyelesaian ketika Mendapat Fasilitas Saat Perjalanan Bisnis atau Liburan Pribadi (Kebijakan Perilaku)
(1) Dilarang meminta atau mendapat pengecualian untuk menggunakan suatu fasilitas dari suatu pihak tanpa tujuan yang jelas.
(2) Jika penggunaan fasilitas yang dikelola langsung oleh pihak tertentu termasuk penggunaan fasilitas akomodasi, konsumsi, dan kendaraan untuk tujuan pendidikan, maka hal ini diperbolehkan. Hal ini haruslah tidak bertentangan dengan hukum atau tidak dilarang oleh kebijakan perusahaan dan penyediaan fasilitas tersebut dimungkinkan untuk siapa saja. Hal ini harus dilaporkan secara tertulis terlebih dahulu. Kemudian setelah mendapat persetujuan hendaknya membayar penyediaan fasilitas yang disediakan tersebut dengan harga yang pantas.
(3) Jika menggunakan fasilitas kendaraan/akomodasi tetapi tidak dapat membayar dengan harga yang pantas, maka setelah mentransfer uang kepada pemberi fasilitas atau CEO perusahaan pihak yang memberikan fasilitas, maka berikanlah laporan tertulis kepada kepala departemen dengan memberikan “Formulir Taekwang Clean” dengan melampirkan bukti transfer lalu melaporkannya kepada Sekretariat Etika.
C. Prosedur Penyelesaian ketika Mendapat Fasilitas Peralatan Kantor (Kebijakan Perilaku)
(1) Dilarang menerima bantuan (uang tunai, barang) dari suatu pihak ketika terjadi pemindahan kantor atau departemen.
(2) Ketika mengirim pemberitahun mengenai pemindahan kantor atau pemindahan departemen kepada suatu pihak untuk keperluan bisnis, maka harus dicantumkan bahwa tidak akan menerima uang atau hadiah. Hal ini harus dilakukan secara hati-hati agar pihak tersebut tidak merasa terbebani.
(3) Jika perlengkapan kantor tidak dapat dihindari untuk diterima, benda kecil (jam dinding, tanaman, cermin, tisu, dll.) yang bernilai maksimum IDR 150,000 boleh diterima, benda yang bernilai di atas IDR 150,000 harus dikembalikan.
D. Prosedur Penyelesaian ketika Mendapat Fasilitas Sponsor atau Dukungan (Kebijakan Perilaku)
(1) Dilarang menerima bantuan sponsor dari suatu pihak untuk pengadaan acara kantor seperti outing, pertandingan olahraga, dll.
(2) Tindakan pemberitahuan kepada suatu pihak mengenai pengadaan acara kantor seperti di bawah ini juga digolongkan sebagai tindakan yang disengaja agar diberi bantuan sponsor.
Membicarakan tentang pengadaan acara kepada suatu pihak secara terbuka sehingga memberi beban kepada mereka atau menuliskan pada papan komunikasi kantor yang dapat diakses oleh pihak tersebut
Memberikan selebaran informasi mengenai acara kepada suatu pihak tanpa persetujuan perusahaan terlebih dahulu
(3) Jika acara tersebut merupakan acara yang perlu mengundang suatu pihak, maka undangan harus diberikan setelah mendapat izin dari perusahaan dengan mencantumkan catatan bahwa tidak akan menerima bantuan (uang) serta tidak membebani pihak tersebut untuk menghadiri acara.
(4) Jika suatu pihak membawa uang tunai atau hadiah yang nilainya lebih dari 50.000 won maka pemberian tersebut harus dikembalikan. Jika pengembalian tidak dapat dilakukan atau nilai hadiah tersebut kecil di bawah IDR 150,000 (minuman, dsb.), maka penanggungjawab acara harus menyampaikan kepada pihak pemberi permintaan agar hal seperti ini tidak akan terulang lagi. Kemudian laporkan semua permasalahan ini kepada Sekretariat Etika.
(5) Jika ada acara diadakan oleh suatu pihak, maka harus dihadiri hanya semata-mata sebagai tugas kerja dan harus mendapat izin terlebih dahulu. Jika partisipasi dalam acara tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas pekerjaan dan hanya semata-mata untuk menerima fasilitas dan hiburan, maka partisipasi harus dihindari atau ditolak. Selain itu jika pada saat berpartisipasi terlihat tujuan lain seperti pemberian perlakuan khusus/hiburan, maka harus mengganti biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak pengundang. Kemudian laporkan permasalahan hal ini kepada Sekretariat Etika.
6. Pinjaman (Benda Bergerak dan Tanah/Bangunan), Pembayaran Pinjaman atau Garansi Pinjaman dan Pinjaman Uang Tunai
A. Tindakan dan Standar Penilaian
Kategori Contoh Ketentuan Perilaku Keterangan
Benda bergerak/pembelian dengan harga khusus/penjualan dengan harga tinggi Pembelian dengan harga khusus, pembebasan biaya, pemberian jaminan, penyewaan untuk aset bergerak/tidak bergerak suatu pihak Dilarang Penjualan harga tinggi untuk aset pribadi karyawan
Untuk tujuan kenyamanan diri sendiri dan memperoleh keuntungan pribadi
Pelunasan pinjaman Pelunasan pinjaman pribadi atau melalui perwakilan untuk tagihan kartu kredit, tagihan luar, serta pinjaman uang tunai Dilarang  
Garansi Permintaan atau penawaran garansi untuk pinjaman Dilarang Pinjaman dari institusi keuangan atau jenis lainnya
Uang tunai Meminjam atau meminjamkan uang tunai dengan pihak tertentu, kemudian menerima bunga dari transaksi tersebut Dilarang  
B. Prosedur Penyelesaian ketika Mendapat Pemberian Benda Bergerak/Pembelian dengan Harga Khusus/Penjualan dengan Harga Tinggi(Kebijakan Perilaku)
(1) Dilarang menerima segala tindakan penyewaan; penyewaan aset atau memberikan dan menerima jaminan kepada pemangku kepentingan (stakeholders) untuk kenyamanan atau keuntungan atasan dan pekerja serta keluarga.
(2) Dilarang membeli dengan harga rendah atau menerima secara cuma-cuma aset bergerak/tidak bergerak, tindakan ini digolongkan sebagai penerimaan suap.
(3) Sebaliknya, karyawan dilarang untuk menjual aset bergerak/tidak bergerak dengan harga yang lebih tinggi kepada suatu pihak dengan tujuan yang jelas untuk meraih keuntungan pribadi, tindakan ini juga digolongkan sebagai penerimaan suap.
C. Prosedur Penyelesaian ketika Mendapat Pelunasan atau Garansi Pinjaman (Kebijakan Perilaku)
(1) Pembayaran oleh wakil: Karyawan dan keluarganya dilarang meminta atau menerima pelunasan pinjaman pribadi kilan untuk tagihan (kartu kredit, tagihan luar, pinjaman uang tunai, dsb.) dari pihak tertentu.
(2) Garansi pinjaman: Jika diri pribadi, keluarga, atau karyawan memiliki pinjaman (baik dari institusi keuangan maupun bentuk usaha lainnya), dilarang meminta atau menerima garansi dari pihak tertentu.
(3) Pembayaran oleh wakil atau pemberian garansi untuk tujuan pelunasan pinjaman tanpa alasan yang jelas digolongkan sebagai tindakan menerima suap.
D. Prosedur Penyelesaian ketika Mendapat Pinjaman Uang Tunai (Kebijakan Perilaku)
(1) Karyawan beserta keluarganya dilarang meminjam atau meminjamkan uang tunai dengan pihak terkait.
(2) Pemberian atau penerimaan uang tunai atau pembayaran bunga tanpa alasan yang jelas digolongkan sebagai tindakan suap.
7. Jaminan untuk Masa Depan (Jaminan Perekrutan, Janji Penandatanganan Kontrak, dll.)
a. Tindakan dan Standar Penilaian
Kategori Contoh Ketentuan Perilaku Keterangan
Jaminan perekrutan Jaminan perekrutan dari suatu pihak jika sudah keluar dari perusahaan, janji untuk menerima bekerja, dll. Dilarang  
Janji penandatanganan kontrak Janji penandatanganan transaksi setelah keluar dari perusahaan Dilarang
B. Kebijakan Perilaku
(1) Jaminan perekrutan dan penerimaan kerja jika sudah keluar dari perusahaan: Dilarang meminta atau menerima tawaran dari suatu pihak untuk jaminan perekrutan kerja setelah keluar dari perusahaan dan sejenisnya.
(2) Janji penandatanganan kontrak: Dilarang meminta atau menerima tawaran dari suatu pihak untuk janji penandatanganan kontrak atau jaminan pemberian keuntungan lainnya.
(3) Jika menerima jaminan perekrutan atau janji penandatanganan kontrak dari suatu pihak, maka harus langsung melaporkannya kepada kepala departemen, lalu melaporkan kepada Sekretariat Etika.
8. Korupsi
a. Tindakan target dan standar penilaian
Klasifikasi Contoh Prinsip Keterangan
Intervensi personalia Tindakan campur tangan terkait personalia seperti rekrutmen dan evaluasi untuk kepentingan pribadi Dilarang  
Ajakan (bersekongkol), dll. Tindakan melakukan permintaan curang dan mengatur atau mengarahkan pekerjaan yang terkait dengan kepentingan pribadi Dilarang  
B. Pedoman tindakan
(1) Terhadap pemangku kepentingan yang sedang menjalankan pekerjaan, seseorang tidak boleh melakukan permintaan yang melanggar peraturan hukum atau peraturan perusahaan, atau melakukan korupsi sehingga menghalangi transaksi perdagangan yang sah dan pelaksanaan pekerjaan yang adil, baik secara langsung atau melalui pihak ketiga. Seseorang juga tidak boleh memproses pekerjaan berdasarkan permintaan curang dari pemangku kepentingan, baik secara langsung atau melalui pihak ketiga.