Home > Standar Etika > Piagam Etika dan Standar Etika

Piagam Etika dan Standar Etika

Taekwang harus mematuhi hukum dan kode etik, dan menghormati tanggung jawab sosial
perusahaan melalui kegiatan bisnis yang transparan dan tepat.

Piagam Etika dan Standar Etika

Pasal 1 memastikan kepuasan pelanggan
1. Menghormati masukan dan menepati janji dengan pelanggan
1) Selalu mendengarkan pendapat dari pelanggan secara seksama, selalu bertindak dengan standar untuk memprioritaskan pikiran dan perilaku pelanggan
2) Menginformasikan secara terbuka hal-hal yang perlu diketahui oleh pelanggan
2. Memberikan kualitas dan nilai terbaik
1) Barang, pelayanan, lingkungan, dll. yang diberikan kepada pelanggan selalu yang berkualitas terbaik dan diproduksi sesuai dengan kebijakan dan peraturan keamanan
2) Tidak menyebabkan kerugian kepada pelanggan dengan cara berkolusi dengan perusahaan pesaing terkait masalah harga penjualan, ketentuan penjualan, distribusi pasar, dll.
3) Tidak bergabung atau membuat persekongkolan atau kolusi perusahaan-perusahaan lain di bidang yang sama
3. Melindungi kepemilikan dan informasi pelanggan
Melindungi kepemilikan dan data pelanggan seperti melindungi milik perusahaan dan tidak menggunakan atau mempublikasikan data pelanggan tanpa persetujuan pelanggan tersebut terlebih dahulu
Pasal 2 bertanggung jawab atas kepentingan pemegang saham
1. Perlindungan Hak Pemegang Saham
Perusahaan melindungi hak pemegang saham, menghormati permintaan dan saran yang diajukan, dan memperlakukan seluruh pemegang saham dengan sama rata.
2. Penerapan Manajemen yang Transparan
Perusahaan memberikan informasi manajemen yang akurat dengan tepat waktu sesuai dengan peraturan agar penerima dapat menggunakan informasi tersebut untuk pengambilan keputusan investasi
Pasal 3 membangun hubungan bisnis yang saling menguntungkan dengan mitra
1. Kesempatan yang sama
Menjamin pemberian kesempatan yang sama untuk semua perusahaan agar dapat mendaftar atau bergabung sebagai perusahaan partner. Pendaftaran dan penerimaan perusahaan partner dilaksanakan dengan mengikuti prosedur evaluasi yang objektif dan adil
2. Transaksi dan evaluasi yang adil
1) Saling memberikan informasi yang diperlukan untuk transaksi dan melindungi sebaik-baiknya informasi yang ada agar tidak terjadi kebocoran ke pihak luar
2) Tidak Mengubah ketentuan kerjasama yang telah disepakati tanpa alasan yang tepat
3) Memberi informasi kepada perusahaan partner hasil dari evaluasi secara adil dan menggunakannya untuk kesepakatan transaksi selanjutnya
4) Jika menggunakan teknologi atau aset lain milik perusahaan partner, maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
5) Tidak melakukan tindakan tidak adil yang dilarang dalam peraturan transaksi adil
3. Menjalin kerja sama yang baik
Bekerja sama dan saling mendukung secara aktif demi meningkatkan kompetensi jangka panjang melalui bantuan teknologi dan bimbingan manajemen
4. Dilarang memberikan uang suap, hiburan dan akomodasi
Dilarang memberikan uang, hiburan, dan fasilitas lain kepada perusahaan partner pada saat hari peringatan, perjalanan bisnis, perayaan khusus, dll. Jika perusahaan partner memberikan kepada karyawan Taekwang, hal ini berpotensi menyebabkan kerugian pada transaksi
5. Kewajiban untuk mematuhi standar etika
Selalu mematuhi Kode Etik Taekwang ketika bertransaksi dengan perusahaan partner Taekwang
Pasal 4 memberikan perlakuan yang adil dalam lingkungan kerja yang aman dengan saling menghormati dan saling percaya
1. Pendapat individu dan perundingan bersama dihormati
Perusahaan harus memiliki sistem yang diperlukan and menciptakan suasana di mana pekerja dapat dengan bebas mengungkapkan saran, usul atau kesulitan dan memastikan juga memenuhi hak perundingan bersama dengan serikat pekerja. Melarang perlakuan atau tindakan yang merugikan pada bentuk tanggapan pendapat individu dan kegiatan perundingan bersama.
2. Perlindungan kehidupan pribadi individu
Perusahaan menghormati hak masing-masing individu untuk melindungi kehidupan pribadinya dan membatasi akses informasi pribadi yang tidak berhubungan dengan pekerjaan
3. Dilarang mendiskriminasi
Perusahaan memberlakukan standar yang adil dan terbuka dalam perekrutan, kenaikan pangkat, evaluasi, dan pemberian kompensasi tanpa mendiskriminasikan kewarganegaraan, ras, asal daerah, sekolah, jenis kelamin, usia, penampilan, dan faktor lainnya
4. Penggalian dan pengembangan SDM
Melalui manajemen sumber daya manusia yang sistematis perusahaan menggali dan merekrut sumber daya manusia yang unggul dan menyediakan sistem yang dapat menciptakan manusia yang bebas dan kreatif, serta selalu membudidayakan dan mendukung hal ini secara aktif
5. Evaluasi yang adil dan kompensasi
Perusahaan harus menyajikan kriteria yang jelas mengenai tujuan dan kinerja, mengevaluasi secara adil berdasarkan prestasi dan kemampuan, dan memberikan kompensasi yang memadai kepada pekerja berdasarkan evaluasi.
6. Lingkungan kerja yang sehat dan aman
Perusahaan harus menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, lalu kecelakaan/penyakit akan diselidiki secara profesional dan dikelola dengan baik.
7. Pekerja sukarela dihormati
Perusahaan harus menjamin pekerjaan pekerja sukarela, melarang segala jenis kerja paksa dan tidak melebihi jam kerja reguler dan tidak melebihi jam lembur.
8. Pekerja anak dilarang
Semua pekerja perusahaan harus berusia lebih dari 16 tahun atau pada usia yang sah bekerja dengan pelatihan wajib.
9. Menghindari hal yang dapat menimbulkan kontradiksi
Semus karyawan harus menghindari hal-hal yang berkontradiksi atau yang dapat terlihat berkontradiksi dengan peraturan etika perusahaan.
10. Menjaga nilai etika dan dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma
Semua karyawan harus menjaga reputasi dan nama baik pribadi dengan memegang nilai etika yang tinggi dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma (laporan palsu, penipuan, penggelapan, dll.)
11. Dilarang berperilaku menyimpang
Dilarang berperilaku menyimpang seperti melakukan transaksi saham dengan menggunakan informasi internal, penyalahgunaan rahasia bisnis perusahaan, dll.
12. Dilarang berperilaku dan berkata yang tidak pantas
Semua karyawan dilarang berperilaku dan berkata yang tidak pantas yang dapat menimbulkan kritik sosial atau merusak suasana di lingkungan kerja seperti pelecehan seksual, perkataan kasar, perbuatan kasar, dll.
13. Dilarang menerima uang suap, hiburan, dan hadiah
Semua karyawan dilarang menerima uang suap, hiburan, dan hadiah, atau perlakuan khusus dari pihak yang berkepentingan
14. Melindungi dokumen dan aset perusahaan
Semua karyawan harus menjaga aset perusahaan, arsip berharga, dan informasi elektronis, dll. dengan sebaik-baiknya dan dilarang menggunakannya untuk mencari keuntungan pribadi. Selain itu, dilarang untuk memberikan informasi seputar pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari perusahaan terlebih dahulu.
15. Laporan dan pencatatan yang akurat
Semua karyawan harus melakukan pencatatan finansial dan menyertakan dokumen secara akurat dan memiliki tanggungjawab atas pencatatan tersebut
Pasal 5 berkontribusi pada masyarakat dan negara melalui pengelolaan yang berkelanjutan
1. Kontribusi terhadap negara dan masyarakat
Mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di daerah setempat, menghormati norma dan budaya dalam menjalankan bisnis, serta memenuhi tanggung jawab dasar sosial sebagai sebuah perusahaan seperti melalui penyediaan lapangan kerja, membayar pajak, dll.
2. Dilarang terlibat dalam aksi politik
Perusahaan tidak terlibat dalam urusan politik dan tidak menyediakan uang dan fasilitas politik secara ilegal. Selain itu, tiap individu juga dilarang untuk membawa-bawa hak politik, mengekspresikan posisi politiknya, atau melakukan aktivitas politik apapun di dalam perusahaan
3. Dilarang memberi suap
Tidak melakukan tindakan ilegal seperti pemberian uang suap, hiburan, dan perlakuan khusus walaupun untuk kepentingan dan keuntungan perusahaan
4. Perlindungan terhadap lingkungan
Perusahaan tidak mengambil bagian berbagai kegiatan apa pun yang bertentangan dengan peraturan terkait mengenai limbah, energi, lingkungan, air, dan bahan kimia dan menerapkan beragam tindakan internal/eksternal yang mendukung penghematan sumber daya, perlindungan lingkungan setempat, dan lain-lain.